BANDA ACEH – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengapresiasi langkah tegas Polda Aceh dalam menindak pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Penindakan tersebut dinilai membantu memperlancar distribusi BBM dan memudahkan masyarakat mendapatkan bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dek Gam mengatakan, penegakan hukum terhadap praktik penimbunan solar penting untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Bobby Nasution Ajak Rumah Ibadah Terlibat Berantas Narkoba di Sumatera Utara Solar yang seharusnya digunakan oleh masyarakat sesuai ketentuan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraih keuntungan secara tidak semestinya.
"Saya mengapresiasi Polda Aceh yang sudah bekerja untuk menangkap para pelaku penimbun solar di Aceh," kata Nazaruddin Dek Gam, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Dek Gam, kelancaran pasokan solar sangat penting bagi masyarakat, terutama pengemudi angkutan, pelaku usaha, dan warga yang bergantung pada bahan bakar tersebut untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ia berharap penindakan terhadap pelaku penimbunan BBM tidak berhenti pada kasus yang telah terungkap.
Pengawasan distribusi solar bersubsidi, kata dia, perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat tidak kembali mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar.
"Saya berharap pengawasan terhadap penyaluran solar bersubsidi terus diperkuat, sehingga BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat diterima oleh pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harapnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan solar di sejumlah SPBU di Aceh mulai menghilang sejak 19 Oktober 2026.
Kondisi tersebut membuat masyarakat lebih mudah mengisi bahan bakar dibandingkan sebelumnya.
Perubahan itu dirasakan penting bagi pengguna kendaraan yang mengandalkan solar untuk bekerja, termasuk sopir angkutan barang dan penumpang yang melayani perjalanan antardaerah.