JAKARTA – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026.
Bantuan tersebut diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: PMS Langkat Lantik Pengurus Kabupaten dan Kecamatan, Perkuat Peran dalam Pembangunan Daerah "Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah," kata Airlangga usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Airlangga menjelaskan, setiap penerima BSU akan memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Namun, bantuan untuk tiga bulan tersebut tidak disalurkan secara terpisah setiap bulan.
Pemerintah akan memberikan sekaligus untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
"Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp 300.000," ujar Airlangga.
Dengan skema tersebut, setiap pekerja yang masuk dalam daftar penerima akan mendapatkan total Rp900 ribu untuk tiga bulan.
Pemerintah memperkirakan program tersebut akan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja.
Airlangga mengatakan kebutuhan anggaran untuk program BSU tersebut diperkirakan hampir Rp12 triliun.
"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," ungkap dia.