JAKARTA- Penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditetapkan berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Pemerintah menyebut penghasilan tersebut termasuk gaji dan tunjangan, sementara pembayarannya pada dua tahun pertama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan besaran penghasilan manajer KDKMP disesuaikan dengan wilayah penempatan, termasuk mempertimbangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Penghasilan antara Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta," kata Zulkifli Hasan seusai rapat koordinasi KDKMP di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta per Bulan Zulhas menjelaskan angka tersebut merupakan total penghasilan yang diterima manajer, termasuk gaji dan tunjangan. Besarannya disesuaikan dengan daerah tempat manajer ditugaskan.
Selain besaran penghasilan, pemerintah menetapkan status manajer KDKMP sebagai pegawai dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya memastikan penghasilan manajer KDKMP selama dua tahun pertama akan ditanggung APBN. Setelah periode tersebut berakhir, pembiayaan penghasilan diarahkan bersumber dari pendapatan koperasi yang telah beroperasi secara mandiri.
Skema tersebut disiapkan sebagai masa transisi agar koperasi memiliki waktu untuk membangun dan mengembangkan kegiatan usaha sebelum mampu membiayai operasionalnya sendiri.
Dengan dukungan anggaran pada tahap awal, manajer KDKMP diharapkan dapat menjalankan fungsi pengelolaan koperasi, mengembangkan unit usaha, mengelola keuangan serta membangun jaringan bisnis tanpa harus menunggu koperasi menghasilkan keuntungan pada masa awal operasional.
Setelah dua tahun, pembiayaan penghasilan manajer akan diarahkan menjadi tanggung jawab koperasi. Artinya, kemampuan koperasi menghasilkan pendapatan menjadi salah satu faktor penting dalam keberlanjutan operasional dan pembiayaan sumber daya manusia.
Sebelumnya, pemerintah juga menjelaskan penempatan manajer KDKMP dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara. Surat keputusan pengangkatan dan penempatan diterbitkan oleh perusahaan tersebut dengan masa kerja PKWT selama dua tahun.
Dengan skema tersebut, pemerintah menyiapkan dukungan pembiayaan pada fase awal operasional KDKMP sebelum koperasi diharapkan mampu berdiri secara mandiri.
Keberlanjutan pembiayaan setelah masa dua tahun akan bergantung pada perkembangan usaha masing-masing koperasi dan kemampuan menghasilkan pendapatan untuk membiayai operasionalnya.