JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan sistem belanja bahan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sistem tersebut dirancang untuk membenahi rantai pasok sekaligus mencegah praktik kecurangan seperti kickback, permainan harga, hingga pengadaan bahan makanan berkualitas rendah.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan sistem belanja tersebut akan mengadopsi konsep Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang digunakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurut Sudaryono, penerapan sistem terintegrasi diharapkan membuat proses pengadaan bahan pangan lebih transparan dan mudah dipantau.
Baca Juga: "Bau Busuk dan Ada Ulatnya": Geger 17 Siswa SMAN 1 Bireuen Tumbang Usai Santap Ayam MBG "Jadi belanjanya itu menggunakan sistem sehingga tidak ada lagi hanky-panky, tidak ada lagi minta kickback, tidak ada lagi beli kualitasnya jelek tapi diaku tinggi, diaku bagus supaya dia ambil untung dan lain sebagainya," kata Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
BGN masih mengkaji sistem tersebut. Sudaryono memperkirakan diperlukan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan untuk mematangkan mekanisme belanja bahan pangan sebelum diterapkan.
Dalam sistem tersebut, BGN akan memprioritaskan pengadaan tujuh komoditas utama, yakni beras, minyak goreng, ayam, telur, daging, ikan, dan susu.
Sudaryono menegaskan beras yang digunakan dalam program MBG tidak boleh berasal dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Minyak goreng yang digunakan juga tidak diperbolehkan berasal dari produk MinyaKita.
Sementara ayam, telur, daging, ikan dan susu mendapat perhatian khusus karena merupakan sumber protein hewani yang membutuhkan penanganan dan standar kualitas tertentu.
"Kenapa sih ini menjadi penting? Karena protein hewani ini harus special handling. Kalau menanganinya enggak benar ini menyebabkan gangguan kesehatan dan target kita untuk mencapai gizi yang baik ini kemudian tidak tercapai," ujarnya.
Sudaryono menilai standar kualitas bahan makanan juga perlu dibuat secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir. Dia mencontohkan istilah ayam segar yang dapat memiliki standar berbeda apabila tidak diatur secara rinci.
Selain mengatur proses pembelian, sistem tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi sarana pertukaran informasi antarsatuan pelayanan. Informasi mengenai pemasok dan kualitas bahan dapat dipantau lintas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sudaryono menyoroti kemungkinan pemasok yang sebelumnya memberikan bahan berkualitas buruk kepada satu SPPG kemudian kembali menjual produknya ke SPPG lain karena belum adanya sistem informasi yang terintegrasi.