JAKARTA — Pemerintah tengah membangun sistem digitalisasi perlindungan sosial untuk membuat penyaluran bantuan sosial atau bansos lebih terintegrasi dan tepat sasaran.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah terus memperbaiki sistem pendataan penerima bantuan agar mampu mengikuti perubahan kondisi masyarakat.
Salah satu fondasi yang digunakan pemerintah adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR: Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis Dibanding Pemerintahan Sebelumnya Di dalam DTSEN terdapat informasi Desil yang digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Desil merupakan salah satu informasi dalam DTSEN sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Qodari mengatakan masyarakat tidak perlu menganggap angka Desil sebagai keputusan mutlak mengenai hak seseorang untuk mendapatkan bantuan sosial.
Menurut dia, Desil merupakan salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk menentukan sasaran program.
Penentuan penerima bantuan tetap mengikuti indikator dan persyaratan yang ditetapkan masing-masing program.
"Kementerian dan lembaga penyelenggara program tetap menggunakan indikator, persyaratan, serta mekanisme masing-masing sesuai tujuan program. Karena itu, perubahan Desil seseorang tidak dapat secara otomatis dimaknai bahwa yang bersangkutan pasti kehilangan seluruh hak atas program sosial pemerintah," Qodari menerangkan.
Dengan demikian, perubahan kategori Desil tidak secara otomatis membuat seseorang kehilangan seluruh bantuan pemerintah.
Qodari mengatakan kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat berubah.
Karena itu, data yang digunakan pemerintah juga harus terus diperbarui agar tetap menggambarkan kondisi sebenarnya.