JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 20.643 penindakan hingga Agustus 2026. Dari seluruh penindakan tersebut, total nilai barang yang diamankan mencapai Rp11,25 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan capaian tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026).
"Hingga Agustus 2026, DJBC telah melakukan 20.643 penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp11,25 triliun," ujar Djaka.
Baca Juga: Sikat Habis Dalang Rusuh Demo 27 Agustus! IPW Bongkar Dugaan Skenario Jahat Pihak Ketiga & Aliran Dana Gelap Penindakan paling banyak dilakukan terhadap peredaran rokok ilegal. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Bea Cukai mencatat 12.617 penindakan dengan barang bukti mencapai 1,123 miliar batang rokok ilegal.
Sebagai pembanding, sepanjang 2025 Bea Cukai mencatat 20.102 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total barang bukti sebanyak 1,404 miliar batang.
Selain rokok ilegal, pengawasan juga dilakukan terhadap aktivitas ekspor dan impor. Hingga Agustus 2026, tercatat 325 penindakan di sektor ekspor dengan nilai barang yang diamankan mencapai Rp1,82 triliun.
Sementara itu, pada sektor impor terdapat 6.309 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,93 triliun.
Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Hingga Agustus 2026, petugas mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 11,43 ton.
Djaka mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan sinergi pengawasan bersama aparat penegak hukum lainnya.
"Capaian tersebut tidak lepas dari sinergi pengawasan bersama aparat penegak hukum yang lain," katanya.
Bea Cukai menegaskan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal, termasuk rokok ilegal, narkotika serta pelanggaran di sektor ekspor dan impor, terus dilakukan untuk menjaga kepatuhan dan melindungi penerimaan negara.* (d/dh)