JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana untuk membayar kewajiban utang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebesar Rp40 triliun pada September 2026 telah disiapkan pemerintah.
Dana pembayaran tersebut berasal dari sebagian Dana Desa yang sebelumnya telah disisihkan. Nilai Rp40 triliun itu merupakan bagian dari total kewajiban KDKMP sebesar Rp240 triliun yang akan dicicil setiap tahun.
"Iya (Dana Desa), dari uang yang disiapkan dari sebagian dari Dana Desa. (Dananya) siap, kita siapkan. Kita sisihkan sebelumnya kan," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Tindak Tegas Kasus Karhutla, Kapolri Ancam Jerat Pelaku Perorangan dan Korporasi Pasal Berlapis Purbaya mengatakan dana tersebut pada dasarnya sudah tersedia sehingga pemerintah tinggal melakukan pembayaran. Namun, pelaksanaan pembayaran masih menunggu prosedur yang dinilai harus dibuat secara jelas.
"Sudah, tinggal dibayar. Cuma kita masih menunggu prosedur yang clear jangan sampai ada kesalahan dalam prosedur kita nanti. Tapi sudah siap semua," kata Purbaya.
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar proses pembayaran tidak menimbulkan kesalahan administratif maupun persoalan hukum di kemudian hari.
"Clear-nya jangan sampai di penjara gitu, jangan salah-salah prosedur," tambahnya.
Purbaya juga menegaskan pembayaran kewajiban Koperasi Desa Merah Putih tidak akan mengganggu kondisi perbankan. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan skema pembayaran tersebut sehingga tidak menimbulkan tekanan tambahan dari sisi pembiayaan.
Sebelumnya, Purbaya memastikan kewajiban Koperasi Desa Merah Putih juga tidak akan menambah tekanan terhadap defisit anggaran negara. Kebutuhan pembayaran telah diperhitungkan dalam pos Dana Desa.
Dengan dana yang telah disiapkan dan prosedur yang sedang dimatangkan, pemerintah tinggal menunggu mekanisme pelaksanaan pembayaran diselesaikan sebelum kewajiban sebesar Rp40 triliun tersebut dibayarkan.* (k/dh)