JAKARTA – Kenaikan harga avtur mulai memengaruhi ruang penyesuaian tarif penerbangan nasional.
Pemerintah memberikan keleluasaan kepada maskapai untuk menerapkan fuel surcharge (FS) lebih tinggi setelah rata-rata harga bahan bakar pesawat mengalami kenaikan pada September 2026.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan penumpang kelas ekonomi menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok layanan.
Baca Juga: Rp103 Miliar Disebut Buat Podcast, Menkop Ferry: Tidak Tepat! Ini Penjelasannya Batas tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan FS maksimal sebesar 30 persen.
Kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengevaluasi perkembangan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.
Berdasarkan publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat Rp23.315 per liter atau meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan perubahan batas maksimal FS merupakan bagian dari evaluasi berkala pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30%," kata Lukman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Pemerintah menegaskan kenaikan batas maksimal fuel surcharge tidak berarti seluruh maskapai akan langsung menerapkan FS sebesar 40 persen.
Angka tersebut merupakan batas tertinggi yang diperbolehkan.
Besaran FS yang dikenakan kepada penumpang tetap menjadi keputusan masing-masing badan usaha angkutan udara.
Maskapai dapat menetapkan biaya tambahan di bawah batas maksimal tersebut dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan strategi bisnis.