MEDAN — Sebanyak 6.000 warga Sumatera Utara mengajukan permohonan penurunan desil melalui Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara.
Data warga tersebut telah dimasukkan dan didaftarkan ulang, tetapi hasil pemutakhiran masih menunggu proses dari BPS pusat.
Permohonan penurunan desil tersebut salah satunya dipicu kebutuhan warga untuk mengurus bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Baca Juga: Kurir Online Tunadaksa di Medan Kaget Masuk Desil 6-10: Motor Pinjaman, Tinggal Menumpang Dalam ketentuan yang berlaku, warga dengan status desil di atas 4 tidak dapat mengikuti program KIP Kuliah yang mensyaratkan batas desil tertentu.
Ketua BPS Sumatera Utara Asim Saputra mengatakan pihaknya terbuka melayani masyarakat yang ingin melakukan pemutakhiran data.
"Kami terus-menerus intens sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Sifat kami di daerah sangat terbuka. Kami memfasilitasi, memberikan penjelasan, mengedukasi, bahkan membimbing. Kadang-kadang ada warga yang belum paham mekanisme pemutakhirannya, itu kami pandu," kata Asim, Jumat (4/9/2026).
Asim mengatakan pelayanan pemutakhiran data juga dilakukan melalui Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS.
Menurut dia, masyarakat perlu memahami bahwa perubahan data DTSEN tidak berlangsung secara langsung.
Setelah warga mengajukan pemutakhiran, proses verifikasi membutuhkan waktu sebelum hasilnya dapat dilihat.
"Yang melakukan pemutakhiran DTSEN terutama untuk KIP Kuliah, sebenarnya di media sosial BPS sudah sering kami sampaikan persyaratannya apa saja, begitu pula verifikasinya butuh waktu berapa lama. Dari submit, butuh waktu sekitar dua minggu sampai hasilnya keluar," lanjutnya.
BPS Sumut juga memberikan informasi kepada masyarakat apabila terjadi perubahan pada data keluarga setelah proses pemutakhiran dilakukan.
Selain permohonan penurunan desil, BPS Sumut masih menemukan warga yang data desilnya belum muncul dalam portal DTSEN.