MEDAN — Seorang kurir online penyandang tunadaksa, Iqbal Marqori (32), mengaku terkejut setelah mengecek status kesejahteraannya melalui portal Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Iqbal tercatat masuk dalam kategori desil 6-10. Kondisi tersebut membuatnya bingung karena ia merasa tidak memiliki aset dan penghasilan yang besar.
Iqbal bahkan mengaku saat ini tinggal menumpang di rumah kontrakan milik adik iparnya.
Baca Juga: Wapres Gibran: Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap agar Warga Dapat Tempat Tinggal Layak dan Aman Sepeda motor yang digunakannya untuk bekerja sebagai kurir online juga bukan miliknya, melainkan milik adiknya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara, Asim Saputra, mengatakan warga yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan banding sekaligus melakukan pemutakhiran data.
"Kalau yang bersangkutan merasa butuh bantuan, dia harus melakukan pemutakhiran data. Klaster bantuan pemerintah itu kan beragam, misalnya bantuan pangan untuk desil 1–4 dan yang lainnya," ujar Asim, Jumat (4/9/2026).
Asim mengatakan BPS terus mendorong masyarakat di Sumatera Utara agar aktif memperbarui data dalam DTSEN.
Menurut dia, data akan sulit berubah apabila masyarakat tidak bersedia mengikuti proses pendataan dan pemutakhiran yang dilakukan petugas.
"Terimalah petugas BPS yang datang melakukan pemutakhiran data. Semakin menghindar, datanya tidak akan pernah masuk ke dalam peta perlindungan sosial," lanjutnya.
Untuk mengajukan banding, warga perlu menyertakan bukti pendukung.
Salah satunya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani lurah atau kepala desa.
Asim menjelaskan, peringkat desil tidak semata-mata menentukan seseorang kaya atau miskin berdasarkan jumlah pendapatan.