MEDAN - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumatera Utara memperketat pemantauan harga dan pasokan pangan setelah harga daging ayam ras di sejumlah pasar tradisional melonjak. Harga ayam potong di kawasan Medan dan sekitarnya disebut mencapai Rp47.800 per kilogram, jauh di atas Harga Acuan Pembelian (HAP).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan harga daging ayam ras saat ini berada di kisaran Rp43.000-Rp50.000 per kilogram.
Menurutnya, kenaikan harga dipengaruhi meningkatnya permintaan konsumen serta naiknya harga ayam hidup atau live bird di tingkat peternak yang kini berada di kisaran Rp26.500-Rp28.500 per kilogram.
Baca Juga: Pemprov Sumut Perkuat Penanganan Stunting, Intervensi Sasar Remaja hingga Keluarga Menindaklanjuti arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution, TPID menurunkan tim gabungan untuk mengecek langsung kondisi pasar pada Kamis (27/8/2026). Pemantauan dilakukan terhadap harga, ketersediaan stok, pasokan hingga rantai distribusi bahan kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting).
"Arahan Bapak Gubernur jelas, pemerintah harus hadir dan mengetahui kondisi yang sebenarnya di lapangan. Jangan hanya melihat angka dari laporan. Kita cek langsung harga, stok, pasokan dan rantai distribusinya," kata Dedi.
Ia mengatakan komoditas yang mengalami kenaikan tidak wajar akan segera ditelusuri penyebabnya. Pemerintah juga menyiapkan langkah intervensi berdasarkan hasil pemantauan di lapangan.
"Apabila ada komoditas yang mengalami kenaikan tidak wajar, harus segera diketahui penyebabnya dan dilakukan intervensi secara terukur," ujarnya.
Selain ayam ras, TPID Sumut memonitor sejumlah komoditas yang berpengaruh terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Komoditas tersebut meliputi daging sapi, beras, minyak goreng, cabai merah, cabai rawit, telur ayam ras, ikan dencis atau tongkol, bawang merah dan tomat.
Namun, harga ayam ras menjadi perhatian khusus lantaran kenaikannya dalam beberapa hari terakhir dinilai berada jauh di atas HAP.
Pemprov Sumut juga menelusuri pergerakan harga sejak dari tingkat peternak, rumah potong, distributor hingga konsumen di pasar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan pada rantai pasok yang menyebabkan harga melonjak.
Pemantauan turut mengantisipasi kemungkinan penahanan stok, penimbunan, gangguan distribusi hingga praktik pengambilan keuntungan yang tidak wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, Pemprov Sumut akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan aparat berwenang.
"Prinsipnya adalah 4K: keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif," kata Dedi.