JAKARTA — Pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp77 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Angka tersebut meningkat Rp21,715 triliun atau sekitar 39,3 persen dibandingkan outlook Dana Desa pada 2026.
"Dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, alokasi Dana Desa dalam RAPBN tahun anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp77.000,0 miliar," demikian dikutip dari Buku II Nota Keuangan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Baca Juga: Masuk Desil 9 dan 10 DTSEN tapi Masih Merasa Hidup Pas-pasan, Mengapa Bisa Terjadi? Kenaikan anggaran tersebut salah satunya diarahkan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo akibat percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pemerintah menetapkan lima arah kebijakan Dana Desa pada 2027.
Kebijakan pertama adalah mengutamakan penggunaan Dana Desa reguler untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kedua, Dana Desa akan digunakan untuk mendukung operasional pemerintah desa dengan batas maksimal tiga persen dari pagu Dana Desa reguler.
Ketiga, Dana Desa diarahkan untuk mendukung keberlanjutan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Keempat, pemerintah akan memperkuat tata kelola Dana Desa melalui reformulasi pengalokasian Dana Desa, interoperabilitas sistem, serta peningkatan sistem monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas dalam pemanfaatannya.
Kelima, pemerintah akan memperkuat sinergi Dana Desa dengan instrumen pendanaan lainnya.
Langkah ini ditujukan untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan tetap sejalan dengan prioritas nasional.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, pemerintah menyebut Dana Desa selama ini ikut mendorong penurunan jumlah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.