JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh barang bersubsidi tidak boleh lagi diperdagangkan secara bebas.
Pemerintah memastikan penyaluran berbagai barang subsidi ke depan akan difokuskan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar distribusinya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat membacakan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Ketua DPD RI Ungkap Julukan 7 Presiden RI: Soekarno Bapak Proklamator, Megawati Srikandi Konstitusi, hingga Jokowi Bapak Infrastruktur "Saudara-saudara sekalian semua barang-barang subsidi akan disalurkan melalui koperasi merah putih, sehingga barang-barang subsidi tidak boleh dan tidak bisa diperdagangkan," tegas Prabowo.
Langkah tegas ini diambil karena pemerintah memandang dana subsidi bersumber dari uang rakyat yang diperuntukkan khusus untuk mendongkrak kesejahteraan publik, bukan untuk diperjualbelikan demi meraup keuntungan komersial sepihak.
"Subsidi adalah uang rakyat, barang yang disubsidi oleh uang rakyat untuk rakyat dan bukan dagangan," katanya.
Selain menyoroti tata niaga subsidi, Presiden juga memberikan atensi khusus terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia mengingatkan agar korporasi pelat merah tersebut murni berorientasi pada kepentingan publik serta bersih dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan maupun kepentingan kelompok elite tertentu.
"Saudara-saudara BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia. BUMN tidak boleh milik direksi, bukan milik komisaris, bukan pula sumber dana bagi penguasa," jelasnya.
Sebagai informasi, alokasi subsidi terbesar di Indonesia melalui APBN umumnya mencakup sektor energi seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu (solar dan minyak tanah), BBM khusus penugasan (Pertalite), serta LPG tabung 3 kilogram.
Sementara di sektor pertanian dan pangan, subsidi disalurkan untuk menekan biaya produksi melalui penyediaan pupuk bersubsidi, benih unggul, hingga program stabilisasi harga pangan seperti beras SPHP dan minyak goreng rakyat.* (bb/ad)