JAKARTA — Pengamat koperasi Dewi Tenty Septi Artiany menilai program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana ditetapkan International Cooperative Alliance (ICA), organisasi koperasi internasional yang didirikan pada 1895.
Prinsip-prinsip koperasi tersebut telah diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Salah satu prinsip yang disoroti adalah sistem keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka.
Baca Juga: LPPD Kota Binjai Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik, Wali Kota Amir Hamzah Tekankan Tiga Pilar Dakwah Berdasarkan data situs resmi simkopdes.go.id per 5 Agustus 2026, jumlah anggota yang telah teraktivasi mencapai 2,5 juta orang.
Mereka tergabung dalam lebih dari 83 ribu Kopdes di seluruh Indonesia.
Puluhan ribu Kopdes tersebut diluncurkan pada pertengahan tahun lalu dengan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk setiap koperasi.
Dewi mempertanyakan sejauh mana prinsip keanggotaan sukarela diterapkan dalam program tersebut.
"Pertanyaan saya, yang sukarela masuk (kopdes) ada berapa orang?" ujar Dewi saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Selain keanggotaan, Dewi menyoroti prinsip kedua koperasi, yakni pengelolaan yang mandiri dan demokratis.
Dalam prinsip koperasi, keputusan semestinya diambil berdasarkan suara anggota.
Menurut Dewi, sejumlah hal mengenai Kopdes Merah Putih sudah ditentukan sebelum program berjalan.
Hal itu mencakup penamaan, maksud dan kegiatan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga rambu-rambu bagi pengurus dan pengawas.