MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat batas minimum pengeluaran rumah tangga agar tidak masuk kategori miskin mencapai Rp3,9 juta per bulan pada Maret 2026.
Berdasarkan data BPS Sumut, garis kemiskinan rumah tangga pada Maret 2026 ditetapkan sebesar Rp3.939.495 per rumah tangga setiap bulan.
Angka tersebut meningkat 10,27 persen dibandingkan Maret 2025 yang tercatat sebesar Rp3.572.687 per rumah tangga.
Baca Juga: PD AIJ Sumut Tertibkan Lima Rumah Dinas Eks Bioskop Ria di Binjai untuk Optimalisasi Aset Daerah Kepala BPS Sumatera Utara Asim Saputra mengatakan kenaikan tersebut menunjukkan adanya perubahan batas pengeluaran minimum yang menjadi indikator penentuan kemiskinan.
"Jika dibandingkan dengan Maret 2025, garis kemiskinan rumah tangga miskin Maret 2026 meningkat sebesar 10,27% menjadi Rp 3.939.495," ungkap Kepala BPS Sumut, Asim Saputra, Kamis (6/8/2026).
BPS Sumut menjelaskan, garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan minimum masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan maupun kebutuhan nonmakanan.
Secara per kapita, garis kemiskinan Sumatera Utara pada Maret 2026 ditetapkan sebesar Rp743.301 per orang setiap bulan.
Dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin sebanyak 5,30 orang atau sekitar lima hingga enam orang, maka total pengeluaran satu keluarga harus berada di atas Rp3,93 juta per bulan agar tidak dikategorikan sebagai rumah tangga miskin.
Angka tersebut juga mengalami kenaikan dibandingkan Maret 2025.
Saat itu, kebutuhan pengeluaran minimum per orang tercatat sebesar Rp666.546 per bulan.
Sementara jika dibandingkan dengan September 2025, garis kemiskinan rumah tangga pada Maret 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,30 persen.
Sebelumnya, batas pengeluaran minimum rumah tangga berada di angka sekitar Rp3,70 juta per bulan.