JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid mengatakan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mutlak wajib dibayarkan. Ia mendesak negara segera memenuhinya melalui dana transfer ke daerah (TKD) sebagaimana yang sedang dihitung Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
"Gaji ASN itu hak, bukan sesuatu yang bisa ditawar atau ditunda karena alasan anggaran. Guru, tenaga kesehatan, PPPK, semuanya menggantungkan hidupnya dari situ. Jadi, jangan sampai ada yang gajinya tidak dibayar tepat waktu," kata Kholid dalam siaran persnya, Kamis (6/8/2026).
Pemerintah telah menghitung anggaran untuk pemenuhan TKD ke 490 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawainya. Kholid mendesak Purbaya dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera menetapkan keputusan mengenai TKD tersebut.
Baca Juga: Heboh Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta, Purbaya Turun Tangan: 'Kegedean, Enggak Kita Setujui! Menurutnya, jika pembayaran gaji telat, yang dirugikan bukan hanya ASN, tetapi juga pelayanan kepada masyarakat.
"Ini bukan lagi persoalan satu-dua daerah. Karena skalanya sudah cukup luas dan bisa berdampak sistemik terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah," ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS itu.
Kholid menjelaskan persoalan ini tidak lagi terjadi hanya di beberapa daerah, melainkan telah meluas hingga ratusan pemerintah daerah. Ia juga mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran secara cermat dengan memangkas belanja yang tidak prioritas dan menata ulang alokasi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dia menilai kemampuan fiskal sebagian daerah memang sangat terbatas sehingga efisiensi saja tidak akan cukup menutup kebutuhan belanja pegawai. Karena itu, Kholid meminta Purbaya dan Tito segera merampungkan perhitungan kebutuhan tambahan TKD, melaporkannya kepada Presiden, serta memberikan kepastian bagi pemerintah daerah.
"Kami minta Pak Purbaya dan Pak Tito segera melaporkan hasil hitungannya kepada Presiden dan mengumumkan kepastiannya. Jangan sampai ASN di daerah menanggung akibat dari proses administrasi yang berlarut-larut," kata dia.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan ada 490 daerah yang terdampak fiskal akibat pemotongan TKD. Purbaya mengaku masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penambahan anggaran dana TKD ke 490 pemerintah daerah (pemda) tersebut.
"Itu sudah dihitung kebutuhannya berapa kira-kira, menunggu anggaran Bapak Presiden. Nanti, nanti kita belum, belum dihitung. Belum detail apa, belum bisa diumumkan. Tunggu petunjuk Bapak Presiden dulu," kata Purbaya, di Istana, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Di luar TKD, ada pula dana tambahan Rp20,5 triliun yang sudah dijanjikan untuk 490 daerah tersebut. "Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk ke saya itu jumlahnya Rp20,5 triliun dibagi ke 490 daerah," ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan. Purbaya menargetkan dana tersebut mulai dicairkan paling lambat pekan depan setelah seluruh proses administrasi selesai.* (k/dh)