JAKARTA — Pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan menerima gaji tetap setiap bulan.
Pemerintah menerapkan skema bagi hasil yang diberikan berdasarkan keuntungan usaha koperasi yang berhasil diperoleh.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, mekanisme tersebut dibuat agar pengurus koperasi memiliki rasa tanggung jawab lebih besar dalam mengembangkan usaha yang dikelola.
Baca Juga: Tender Rehab Rumah Dinas Wali Kota Medan Rp4,9 Miliar Dibatalkan, Ini Alasannya Menurut Zulhas, pengurus Kopdes Merah Putih yang berasal dari anggota koperasi tidak ditempatkan sebagai pegawai yang menerima upah bulanan, melainkan sebagai bagian dari pemilik usaha bersama yang memperoleh keuntungan sesuai hasil kinerja koperasi.
Hal tersebut disampaikan Zulhas saat memimpin rapat koordinasi implementasi Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
"Kalau koperasi itu sifatnya kan bagi hasil, untung baru dibagi. Jadi tidak kalau digaji, nanti orang cuma digaji saja. Nanti tiap beberapa bulan dihitung, dibagi berapa persennya." ujar Zulhas.
Zulhas menjelaskan, sistem bagi hasil dinilai lebih sesuai dengan prinsip koperasi yang mengutamakan kebersamaan dan partisipasi anggota.
Dengan skema tersebut, pengurus akan terdorong untuk memastikan koperasi berjalan baik karena pendapatan yang diterima bergantung pada keuntungan yang dihasilkan.
Meski pengurus koperasi tidak mendapatkan gaji tetap, pemerintah tetap menyiapkan tenaga profesional untuk membantu pengelolaan Kopdes Merah Putih.
Tenaga profesional tersebut akan ditempatkan sebagai manajer koperasi dan mendapatkan gaji yang ditanggung oleh badan usaha milik negara (BUMN).
"Yang digaji itu manajernya. Dia profesional dan digaji oleh BUMN. Kalau pengurus koperasi dari anggota ya sifatnya bagi hasil," kata Zulhas.
Menurutnya, keberadaan manajer profesional diperlukan agar pengelolaan koperasi dapat berjalan lebih modern dan mampu mengembangkan berbagai unit usaha yang dimiliki.