JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama sejumlah kementerian dan lembaga tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum penyaluran barang subsidi, sembako, hingga berbagai bantuan pemerintah melalui koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pembahasan Perpres kini memasuki tahap final bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Sekretariat Negara dan PT Agrinas Pangan Nusantara. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut segera diproses untuk diterbitkan dalam waktu dekat.
"Ya, sedang dibahas Peraturan Presiden tentang Operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Sekarang sedang finalisasi di rapat pejabat eselon I kementerian dan lembaga terkait, termasuk PT Agrinas Pangan Nusantara dan Sekretariat Negara," ujar Ferry dalam SAJID Friday Morning Talk, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Purbaya Buka Suara soal Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun, Sebut Pengadaan Ditangani Agrinas Menurut Ferry, pembahasan akan kembali dimatangkan pada awal pekan mendatang. Setelah seluruh substansi disepakati, Perpres diharapkan dapat segera diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
"Insya Allah mungkin Rabu atau setelah Rabu nanti sudah diproses untuk diterbitkan Peraturan Presiden tentang Operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," katanya.
Perpres tersebut akan mengatur berbagai aspek operasional koperasi, termasuk mekanisme penyaluran barang bersubsidi, sembilan bahan pokok (sembako), hingga berbagai bantuan pemerintah kepada masyarakat penerima manfaat.
Ferry menjelaskan bantuan dari sejumlah kementerian nantinya dapat disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih. Program tersebut meliputi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial hingga bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian.
"Kalau di Kemensos seperti Bantuan Pangan Non Tunai dan lain sebagainya, kemudian di Kementerian Pertanian misalnya alsintan dan sebagainya, itu juga bisa disalurkan melalui Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," jelasnya.
Selain mengatur pola distribusi bantuan pemerintah, Perpres juga akan memuat model bisnis Koperasi Desa Merah Putih agar memiliki pedoman operasional yang seragam di seluruh daerah.
Pemerintah berharap regulasi tersebut mampu menciptakan tata kelola koperasi yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif dalam mendukung perekonomian masyarakat desa.
Ferry menegaskan pemerintah ingin mengembalikan koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional. Melalui Koperasi Desa Merah Putih, rantai distribusi barang kebutuhan pokok dan subsidi diharapkan menjadi lebih singkat sehingga masyarakat dapat memperoleh barang dengan harga lebih terjangkau dan pasokan yang lebih terjamin.
"Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, negara memiliki infrastruktur sampai tingkat desa dan kelurahan sehingga distribusi barang subsidi bisa langsung kepada masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau dan pasokan yang lebih terjamin," tutup Ferry.* (in/dh)