JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan kepada para peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang hingga kini belum memenuhi komitmen repatriasi aset maupun pengungkapan harta.
Pemerintah menetapkan akhir tahun 2026 sebagai batas waktu terakhir bagi wajib pajak untuk merealisasikan komitmen tersebut.
Setelah itu, pengawasan perpajakan akan diperketat, termasuk terhadap setiap dana yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.
Baca Juga: Babinsa Tidak Akan Tagih Pajak, Ini Penjelasan KSP Dudung Abdurachman Purbaya mengatakan pemerintah selama ini telah memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak segera membawa pulang asetnya ke Indonesia.
Beragam instrumen investasi juga telah disiapkan untuk menarik minat para peserta program tersebut.
Namun, menurutnya, respons yang diberikan masih belum sesuai harapan.
"Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, enggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau nggak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk sini saya akan periksa pajaknya orang-orang yang bawa ke sini," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Purbaya menegaskan bahwa kesempatan hingga akhir 2026 merupakan peluang terakhir bagi wajib pajak untuk memenuhi komitmennya secara sukarela.
Mulai awal tahun 2027, pemerintah akan memperkuat pengawasan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang masuk dari luar negeri.
"Awal tahun (2027) saya akan kerjakan seperti itu. Itu kan normal, cuma selama ini enggak dikerjakan saja. Artinya saya enggak nambah peraturan apa-apa kan? Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama dengan PPATK, kita periksa pajaknya. Dia nggak bisa lari," kata Purbaya.
Menurutnya, langkah tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan bentuk optimalisasi pengawasan perpajakan yang selama ini belum dijalankan secara maksimal.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tambahan waktu kepada peserta tax amnesty dan PPS untuk merealisasikan repatriasi aset serta melaporkan seluruh harta yang dimiliki.