JAKARTA – Pelonggaran metodologi penyaringan saham Extreme Price Increase (EPI) oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka peluang baru bagi sejumlah saham konglomerasi Indonesia untuk masuk ke dalam MSCI Global Standard Index. Kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan daya tarik emiten nasional di mata investor global, sepanjang tetap memenuhi syarat fundamental dan likuiditas.
Perubahan metodologi itu mulai berlaku pada proses peninjauan indeks MSCI Agustus 2026. Dalam aturan terbaru, saham yang masuk kategori EPI dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) sebesar 0,75 atau lebih tidak lagi otomatis tersaring dari proses seleksi, sehingga memiliki kesempatan lebih besar menjadi konstituen indeks global.
Sebelumnya, MSCI mempertahankan status Indonesia sebagai Emerging Market dalam MSCI Market Classification Review 2026. Namun, lembaga tersebut tetap memberikan perhatian terhadap transparansi struktur kepemilikan saham dan praktik perdagangan di pasar modal Indonesia yang dinilai masih menjadi tantangan bagi investor asing.
Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat 0,42 Persen ke Level 6.198, Ini Saham yang Jadi Penopang Investment Specialist KISI Sekuritas, Azharys Hardian, mengatakan perubahan aturan tersebut berpotensi menguntungkan saham-saham milik kelompok konglomerasi yang sebelumnya gagal masuk indeks MSCI akibat terdampak aturan EPI.
Menurutnya, sejumlah emiten yang sempat mengalami lonjakan harga signifikan kini memiliki kesempatan kembali untuk masuk dalam radar MSCI apabila memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
"Perubahan metodologi ini memberikan peluang kedua bagi emiten yang sebelumnya tertahan akibat aturan lama. Namun, peluang tersebut tetap bergantung pada kondisi fundamental perusahaan dan tingkat likuiditas saham," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Selain perubahan aturan EPI, nilai Foreign Inclusion Factor (FIF) juga menjadi faktor penting dalam proses seleksi. Emiten dengan FIF minimal 0,75 dinilai memiliki peluang lebih besar karena menunjukkan porsi saham publik atau free float yang lebih tinggi sehingga pergerakan harga sahamnya lebih stabil.
Sebaliknya, perusahaan dengan FIF di bawah 0,75 tetap memiliki kesempatan masuk ke MSCI Global Standard Index, namun harus melalui proses penyaringan tambahan sesuai metodologi terbaru yang diterapkan MSCI.
Azharys menilai struktur kepemilikan saham di Indonesia masih menjadi tantangan utama. Banyak perusahaan tercatat masih didominasi pemegang saham pengendali sehingga porsi saham publik relatif kecil.
Kondisi tersebut membuat banyak emiten belum mampu memenuhi standar FIF tinggi yang menjadi salah satu indikator penting dalam pembentukan indeks global.
Meski demikian, pelonggaran metodologi EPI dinilai menjadi angin segar bagi pasar modal Indonesia karena dapat meningkatkan peluang lebih banyak emiten nasional masuk dalam indeks MSCI, yang selama ini menjadi acuan utama investor institusi internasional.
Di sisi lain, keputusan investasi tetap harus mempertimbangkan berbagai faktor fundamental perusahaan, kondisi pasar, serta profil risiko masing-masing investor.* (k/dh)