JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono angkat bicara terkait kabar yang beredar mengenai dugaan pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan nilai anggaran mencapai Rp1,8 triliun. Ferry menegaskan pengadaan tersebut bukan dilakukan oleh Kementerian Koperasi.
Isu tersebut sebelumnya disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Mufti mempertanyakan kebenaran informasi tersebut lantaran menilai nilai anggaran yang beredar tidak sebanding dengan harga kipas angin yang dijual di pasaran.
Baca Juga: Menkop: Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih Disesuaikan dengan Pendapatan Usaha Menurutnya, harga kipas angin merek ternama di berbagai platform e-commerce hanya berkisar Rp300 ribuan per unit. Dengan jumlah pembelian yang sangat besar, ia menilai seharusnya pemerintah dapat memperoleh harga yang jauh lebih murah.
Ia juga meminta pemerintah lebih terbuka terhadap seluruh proses pengadaan barang dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Mufti mengusulkan agar pemerintah menyediakan dashboard digital yang dapat diakses publik sehingga masyarakat dapat memantau jenis pengadaan, nilai anggaran, hingga proses pelaksanaannya.
"Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pengadaan kipas angin yang dimaksud tidak berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi.
Ferry mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti asal-usul informasi yang beredar tersebut. Ia bahkan mencontohkan bahwa terdapat kipas angin industri dengan spesifikasi tertentu yang memiliki harga mencapai belasan juta rupiah per unit.
"Pengadaan itu bukan di kami. Saya juga tidak tahu persis mengenai angka yang beredar," kata Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan Kementerian Koperasi telah mengembangkan Sistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) sebagai sarana transparansi program.
Melalui sistem tersebut, pemerintah akan menampilkan berbagai informasi mengenai distribusi barang, termasuk barang bersubsidi yang diterima masing-masing Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.