JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pemerintah masih membuka peluang untuk menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng merek Minyakita. Namun hingga kini belum ada keputusan mengenai waktu maupun besaran kenaikan harga tersebut.
Budi mengatakan pemerintah masih melakukan perhitungan menyeluruh terhadap dampak ekonomi dan sosial sebelum menetapkan kebijakan terkait HET Minyakita.
"Ya, sementara kan belum ya," kata Budi kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Menhaj Buka Peluang Biaya Haji 2027 Lebih Murah, Harga Minyak Dunia Jadi Penentu Menurutnya, pemerintah tidak ingin terburu-buru mengumumkan perubahan harga sebelum seluruh kajian selesai dilakukan. Keputusan baru akan disampaikan setelah seluruh aspek dinilai matang.
"Ya nanti pokoknya kalau itu sudah ada final perhitungan kalkulasi ekonomi dan konsekuensi sosial-ekonomi, kita kabarkan apakah naik atau tetap dipertahankan," ujarnya.
Wacana penyesuaian HET Minyakita muncul seiring kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang menjadi bahan baku utama produksi minyak goreng. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi biaya produksi dan pasokan Minyakita di dalam negeri.
Sebelumnya, pada awal Juni 2026, pemerintah sempat mengisyaratkan kenaikan HET Minyakita. Namun rencana tersebut kemudian ditunda dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi harga CPO yang masih berfluktuasi.
Hingga saat ini, harga eceran tertinggi Minyakita masih dipertahankan sebesar Rp15.700 per liter. Pemerintah juga terus mengevaluasi kondisi pasar dan mempertimbangkan aspek bisnis para pelaku usaha yang menjalankan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Di sisi lain, pemerintah menegaskan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau tetap menjadi prioritas. Oleh karena itu, setiap kebijakan mengenai penyesuaian HET akan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlangsungan industri dan perlindungan daya beli masyarakat.* (in/dh)