JAKARTA — Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah.
Strategi yang dipilih justru memperkuat penerimaan negara melalui perluasan basis perpajakan dengan memanfaatkan teknologi dan data.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mencari sumber penerimaan baru tanpa menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha melalui kenaikan tarif pajak.
Baca Juga: Mengapa RUU Perampasan Aset Dialihkan Jadi Inisiatif DPR? Habiburokhman Ungkap Alasannya "Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif," kata Purbaya saat menanggapi pandangan salah satu fraksi DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Purbaya, perluasan basis perpajakan menjadi langkah utama pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara.
Upaya tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan pengelolaan data yang lebih baik.
Pemerintah akan memperluas jangkauan pajak ke berbagai sektor yang selama ini masih memiliki potensi besar, termasuk ekonomi digital, sektor informal, hingga aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan atau dikenal sebagai shadow economy.
Selain sektor perpajakan, pemerintah juga akan memperkuat penerimaan dari bidang kepabeanan dan cukai.
Purbaya menjelaskan, langkah tersebut akan dilakukan melalui digitalisasi layanan, peningkatan pengawasan, penguatan proses audit, serta penindakan terhadap pelanggaran.
Pemerintah juga akan memperketat pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Meski memperkuat pengawasan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim investasi dan memastikan kegiatan usaha berjalan lancar.
Strategi tersebut, kata Purbaya, dilakukan agar peningkatan penerimaan negara tetap sejalan dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi.