JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara ke tahap penyidikan.
Penyidik menduga penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) turut berkontribusi terhadap pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan perkara tersebut diduga berlangsung pada periode 2018 hingga 2026.
Baca Juga: 10 Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Dikabarkan Diperiksa Propam, Diduga Terima Upeti THM Penyidik menduga terjadi manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke sejumlah PLTU.
Selain itu, penyidik juga menduga terdapat penyimpangan dalam pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
"Perbuatan tersebut, kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," kata Robertus Yohanes De Deo dalam keterangan pers di Bareskrim Polri.
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun.
Namun, nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit investigatif.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 saksi dari total 34 orang yang dijadwalkan memberikan keterangan.
Pemeriksaan terhadap saksi lainnya masih terus berlangsung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.