BANGKA BELITUNG – PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memberikan penjelasan terkait polemik pemindahan slag atau limbah terak timah dari gudang PT Bangka Tin Industry (BTI) di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, ke gudang sementara milik PT BBBS di kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang.
Direktur Utama PT BBBS, H. Eka Mulia Putra, menegaskan bahwa pemindahan slag tersebut bukan bagian dari aktivitas jual beli maupun kerja sama komersial, melainkan dilakukan melalui mekanisme hibah yang sah.
Menurut Eka, PT BBBS mengajukan permohonan hibah sebanyak 2.000 ton slag kepada PT BTI pada April 2026.
Baca Juga: Harga Semen di Batu Bara Kian Menggila, Semen Tiga Roda Tembus Rp100 Ribu per Sak!! Permohonan itu kemudian disetujui pada Mei 2026 sehingga status kepemilikan slag diperoleh melalui proses hibah.
"Perolehan slag ini sepenuhnya melalui mekanisme hibah. Tidak ada transaksi jual beli maupun kerja sama komersial sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat," tegas Eka saat dikonfirmasi jurnalis Bangka Belitung, Rabu (8/7/2026).
Eka menjelaskan, slag yang diterima PT BBBS tidak dimanfaatkan untuk diperjualbelikan.
Material tersebut akan menjadi objek penelitian dalam program riset dan pengembangan teknologi yang sedang dipersiapkan perusahaan.
Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui kandungan mineral yang masih memiliki nilai ekonomis serta mencari teknologi pengolahan yang tepat agar limbah terak timah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.
"Langkah awal kami adalah melakukan penelitian. Kami ingin mengetahui potensi ekonomi yang masih terkandung dalam slag serta teknologi yang paling tepat untuk mengolahnya," ujarnya.
Selain penelitian, PT BBBS juga tengah mempersiapkan pengembangan industri hilirisasi mineral melalui rencana pembangunan smelter khusus untuk mengolah limbah slag.
Rencana tersebut akan dilakukan dengan menggandeng investor dan tetap mengikuti seluruh ketentuan hukum serta perizinan yang berlaku.
Menurut Eka, hilirisasi menjadi langkah penting agar material yang selama ini dianggap limbah dapat diolah menjadi produk bernilai tambah sehingga manfaat ekonominya tetap berada di Bangka Belitung.