MEDAN – Meski pemerintah sudah melarang promosi rokok, namun di Paviliun Pemko Pematangsiantar Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50 tahun 2026, justru mempromosikan produk berbahan baku tembakau itu secara terbuka.
Coba saja berkunjung ke Paviliun Pemko Pematangsiantar. Anda akan melihat satu etalase di sebelah kanan yang penuh beragam jenis merek rokok.
Wartawan
bitvonline.com yang mengunjungi paviliun tersebut, Minggu (5/7/2026), langsung disambut seorang perempuan sales promosi rokok. Dengan ramah, perempuan itu mempersilakan duduk di kursi yang ditata rapi ala konsep café.
Baca Juga: Diskop UKM Sumut dan Pemkab Batubara Tampilkan Beragam Produk Unggulan UKM di PRSU "Bapak perokok ya? Selama ini Bapak rokok apa? Coba dulu rokok ini, Pak…," kata perempuan itu menawarkan untuk membuka percakapan.
Lalu, dengan cekatan, ia pun meletakkan beberapa bungkus rokok sebagai tester di atas meja. Ada rokok Union, Comodor, dan jenis rokok putih lainnya, dll.
Sementara di sebuah etalase panjang yang ditempel di dinding, tampak ratusan bungkus rokok tersusun rapi. Rokok-rokok tersebut terdiri dari berbagai jenis merek.
"Ya, rokok ini semua diproduksi PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC). Pusatnya di Kota Pematangsiantar," jelas perempuan sales promosi rokok tersebut.
PT STTC memang mengambil peran penting di arena PRSU ke 50 tahun 2026. Terutama di Paviliun Pemko Pematangsiantar. Perusahaan yang dulu bernama NV STTC ini, dipercaya mengisi Paviliun Pemko Pematangsiantar selama PRSU ke 50 berlangsung.
Selain mempromosikan berbagai jenis rokok, perusahaan yang mulai memproduksi rokok putih UNION sejak 1952 ini, juga menampilkan aneka produk PT STTC lainnya. Termasuk produk jenis minuman.
Jadi Pertanyaan PengunjungNamun, promosi berbagai jenis merek rokok produk PT STTC di arena PRSU tersebut, mengundang beragam pertanyaan pengunjung. Hal ini disebabkan beberapa hal.
Di antaranya karena adanya larangan pemerintah dalam mempromosikan rokok. Larangan ini sangat tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Bahkan, pada pasal 446 ditegaskan, produsen dilarang mengiklankan produk tembakau atau rokok elektronik di media sosial maupun aplikasi elektronik komersial.
Tidak hanya itu. Pada pasal 445 (1) menteri dapat memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil mengimplementasikan kawasan tanpa rokok. Pasal ini menggambarkan betapa seriusnya pemerintah dalam mengendalikan peredaran rokok.