JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada periode triwulan III 2026 meski berdasarkan sejumlah indikator ekonomi, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami penyesuaian naik. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) M Qodari mengatakan, berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif listrik yang berlaku, sejumlah faktor pendukung menunjukkan adanya peluang kenaikan tarif.
"Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," ujar Qodari dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: DPR Geram! Dugaan Gratifikasi Seragam Sekolah Dinilai Cederai Dunia Pendidikan Menurutnya, keputusan mempertahankan tarif listrik dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh dinamika.
Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik dapat membantu pelaku usaha dalam menyusun rencana produksi maupun investasi tanpa terbebani perubahan biaya energi dalam waktu dekat.
"Prioritas utama pemerintah adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026," katanya.
Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), indikator ekonomi periode Februari-April 2026 mencatat nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.959 per dolar AS, harga ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta harga batu bara acuan sebesar 70 dolar AS per ton.
Dengan kondisi tersebut, tarif listrik secara perhitungan berpotensi mengalami kenaikan. Namun, pemerintah memilih menahan penyesuaian tarif untuk menjaga kondisi ekonomi masyarakat.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Kelompok penerima subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Qodari menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan.
"Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi," jelasnya.