JAKARTA – Klaim potensi kerugian negara dari praktik under invoicing ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang disebut mencapai Rp500–600 triliun menuai sorotan dari kalangan akademisi.
Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof Sudarsono Soedomo, meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap metodologi perhitungan angka tersebut. Ia menilai, besaran kerugian yang diklaim tidak bisa langsung dijadikan dasar kebijakan tanpa verifikasi ilmiah yang independen.
"Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan. Metodologinya harus transparan, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," ujar Sudarsono, Minggu (5/7/2026).
Baca Juga: DPR: Komunikasi Solid Kabinet Jadi Kunci Menjaga Kepercayaan Publik kepada Prabowo Sebelumnya, pemerintah menyebut potensi kehilangan penerimaan negara dari praktik under invoicing ekspor sawit bisa mencapai Rp600 triliun per tahun. Presiden Prabowo Subianto kemudian mendorong pembenahan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui sistem satu pintu dengan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Namun, Sudarsono menegaskan metode perhitungan yang digunakan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Ia menyarankan penggunaan pendekatan mirror statistics sesuai standar World Customs Organization (WCO) sebagai metode pembanding data ekspor dan impor antar negara.
Menurutnya, selisih data ekspor dan impor tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, melainkan hanya indikasi awal yang masih harus diuji lebih lanjut.
"Selisih nilai tersebut belum bisa langsung dianggap sebagai kerugian negara. Harus dihitung berdasarkan pajak atau bea keluar yang berlaku, bukan total nilai barang," jelasnya.
Ia juga menyoroti besarnya angka klaim yang dinilai tidak sejalan dengan total nilai ekspor sawit Indonesia yang berada di kisaran Rp590 triliun. Jika klaim kerugian mencapai Rp500–600 triliun, menurutnya secara statistik hampir seluruh transaksi ekspor dianggap bermasalah.
Selain aspek metodologi, Sudarsono juga mengingatkan dampak kebijakan terhadap petani sawit rakyat yang mencapai jutaan jiwa. Ia menilai perubahan sistem ekspor harus mempertimbangkan stabilitas harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
"Penurunan harga CPO akan langsung berdampak pada petani. Ini bisa memicu dampak sosial-ekonomi yang besar," ujarnya.
Ia menegaskan, praktik dugaan under invoicing baru bisa dibuktikan secara hukum jika terdapat data lintas negara, bukti aliran dana, serta dokumen transaksi ganda yang valid.* (k/dh)