JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada perdagangan Sabtu (4/7/2026) terpantau masih bertahan di level Rp2.651.000 per gram.
Meski harga jual tidak mengalami perubahan, harga beli kembali (buyback) justru mengalami kenaikan menjadi Rp2.429.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan perusahaan.
Baca Juga: IHSG Melemah ke Level 5.875, Investor Asing Masih Catat Net Sell Rp74,42 Triliun Sepanjang 2026 Kenaikan harga buyback menjadi kabar baik bagi masyarakat yang berencana menjual kembali emasnya.
Namun, transaksi penjualan emas tetap dikenakan ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, pemerintah juga menetapkan potongan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang belum memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak.
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru:
0,5 gram: Rp1.375.5001 gram: Rp2.651.0002 gram: Rp5.242.0003 gram: Rp7.838.0005 gram: Rp13.030.00010 gram: Rp26.005.00025 gram: Rp64.887.00050 gram: Rp129.695.000100 gram: Rp259.312.000250 gram: Rp648.015.000500 gram: Rp1.295.820.0001.000 gram (1 kilogram): Rp2.591.600.000
Harga emas Antam masih menjadi salah satu acuan masyarakat dalam berinvestasi, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.