JAKARTA– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah masih mengkaji usulan penghapusan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, keputusan terkait kebijakan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta asas keadilan bagi seluruh penerima manfaat.
Purbaya menjelaskan, mayoritas penerima JHT saat ini sebenarnya tidak dikenakan pajak karena nilai pencairannya berada di bawah Rp50 juta. Ia menyebut sekitar 96 persen penerima manfaat masuk dalam kelompok tersebut.
"Yang di Rp50 juta kan tidak bayar. Itu 96 persen, nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Jangan Kaget! Petugas Bapenda Sumut Akan Datangi Rumah Warga, Ini Tujuannya Ia menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru mengubah kebijakan sebelum melakukan kajian secara menyeluruh. Menurutnya, setiap langkah harus mempertimbangkan situasi ekonomi yang sedang berlangsung.
"I think in this economy, jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu sama buruh juga, kita lihat saja hasilnya seperti apa," katanya.
Purbaya menambahkan, pemerintah akan mengambil kebijakan apabila dinilai memenuhi prinsip keadilan. Namun, ia menilai perlu dipertimbangkan jika kebijakan tersebut justru lebih banyak menguntungkan penerima JHT dengan nilai pencairan sangat besar.
"Selama itu adil, kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya membela yang ternyata pensiunnya besar-besar, Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, ya tidak usah. Tapi saya akan lihat dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas pencairan JHT bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut telah berlaku sejak 2009.
Menurut Bimo, iuran JHT tidak dikenai pajak saat dipotong dari gaji maupun ketika dana dikembangkan di lembaga keuangan. Pajak baru dikenakan saat dana dicairkan oleh peserta.
Ia juga menjelaskan pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif pajak 0 persen. Sementara pencairan di atas Rp50 juta dikenai tarif sebesar 5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Bimo menyatakan pemerintah terbuka melakukan evaluasi apabila terdapat dinamika baru di masyarakat. Namun, keputusan perubahan kebijakan tetap berada di tangan Menteri Keuangan sebagai pemegang kewenangan.* (d/dh)