JAKARTA– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengkaji lebih lanjut usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran dan tidak justru memberikan keuntungan lebih besar kepada kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Purbaya mengatakan, pihaknya belum dapat langsung menyetujui usulan agar pencairan JHT maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dibebaskan dari pajak. Menurutnya, Kementerian Keuangan perlu melakukan evaluasi terhadap ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan.
"Jangan sampai nanti kebijakan yang dibuat justru lebih banyak menguntungkan orang kaya. Itu yang akan kami teliti lebih dalam," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Sekjen Ferri Nuzarli dan 1,3 Juta Anggota ORI Keluar dari Partai Buruh, Said Iqbal: No Comment Ia menjelaskan, pemerintah akan mengkaji besaran pencairan JHT yang selama ini dikenakan pajak, termasuk melihat apakah pungutan tersebut hanya berlaku bagi peserta dengan nilai pencairan tertentu, misalnya di atas Rp50 juta.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan membandingkan regulasi perpajakan JHT di sejumlah negara sebagai bahan evaluasi dalam menyusun kebijakan yang lebih adil.
Menanggapi anggapan adanya pajak berganda terhadap JHT, Purbaya belum memberikan kesimpulan. Ia menegaskan seluruh ketentuan perpajakan saat ini tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, dana tersebut berasal dari gaji pekerja yang setiap bulan telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh), sehingga pemotongan pajak saat pencairan dinilai memberatkan pekerja.
Iqbal menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan beban ganda bagi buruh yang telah menabung selama puluhan tahun melalui program JHT.
Ia juga mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi kepada Menteri Keuangan agar pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak JHT demi memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pekerja.
Pemerintah memastikan akan melakukan kajian secara menyeluruh sebelum memutuskan perubahan kebijakan, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, keberlanjutan fiskal, serta dampaknya terhadap seluruh lapisan masyarakat.* (k/dh)