BANDA ACEH — Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik, Dr. Taufiq A. Rahim, menegaskan bahwa wilayah Gas Blok South Andaman yang berada sekitar 93 mil laut dari pesisir Aceh merupakan bagian dari wilayah yang menjadi hak Aceh untuk dilibatkan dalam pengelolaannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufiq kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (24/6/2026). Menurutnya, keterlibatan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas lepas pantai telah diatur dalam kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Taufiq merujuk pada Surat Menteri ESDM Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 yang disebut memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan wilayah kerja migas hulu pada kawasan laut 12 hingga 200 mil.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Direksi PLN "Posisi Blok South Andaman berada sekitar 93 mil laut, sehingga menurut ketentuan tersebut Aceh harus dilibatkan secara penuh dalam proses pengelolaannya," ujar Taufiq.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) itu juga menyoroti persetujuan dokumen Rencana Pengembangan atau Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok Andaman yang telah ditandatangani pada Maret 2026.
Menurutnya, skema pengelolaan yang direncanakan menggunakan fasilitas Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di lepas pantai perlu dikaji kembali karena dinilai belum memberikan nilai tambah maksimal bagi daerah penghasil.
Ia berpendapat bahwa pengelolaan migas yang seluruh proses produksinya dilakukan di lepas pantai berpotensi mengurangi dampak ekonomi langsung bagi Aceh, baik dari sisi investasi, industri pendukung, maupun penciptaan lapangan kerja.
Taufiq juga mengkritisi skema bagi hasil yang berlaku dalam kerja sama pengelolaan Blok Andaman. Menurutnya, porsi yang diterima pemerintah dinilai masih sangat kecil dibandingkan bagian yang diterima kontraktor.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas terkait tata kelola migas Aceh agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Selain itu, Taufiq menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam Aceh harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang lahir sebagai bagian dari implementasi perjanjian damai Aceh.
Ia berharap Pemerintah Aceh dapat mengambil sikap yang tegas dalam memperjuangkan kepentingan daerah terkait pengelolaan Gas Blok Andaman, sehingga potensi sumber daya alam yang dimiliki Aceh dapat memberikan dampak maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.*(dh)