BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk periode 2026–2030. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026).
Keputusan itu diambil oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan telah disetujui seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat.
Gubernur yang akrab disapa Mualem itu menyampaikan bahwa seluruh susunan baru komisaris dan direksi Bank Aceh Syariah telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Sekda Aceh Dukung Sensus Ekonomi 2026, Sebut Data Akurat Kunci Pembangunan Selain Muhammad Nasir sebagai Komisaris Utama, RUPSLB juga menetapkan Faisal sebagai Komisaris Independen serta Erwin Konadi sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan yang sama.
RUPSLB turut dihadiri jajaran direksi, Dewan Pengawas Syariah, serta para pemegang saham yang terdiri dari bupati dan wali kota se-Aceh.
Muzakir Manaf berharap struktur baru tersebut dapat memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan kinerja Bank Aceh Syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
"Harapannya Bank Aceh Syariah semakin kuat, profesional, dan berkontribusi lebih besar bagi pembangunan ekonomi Aceh," ujarnya.* (dh)