MEDAN – Harga cabai merah di Sumatera Utara (Sumut) terpantau mengalami kenaikan pada awal pekan ini.
Sejumlah daerah bahkan mencatat harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), terutama di wilayah kepulauan seperti Nias Selatan dan Nias Utara.
Berdasarkan pantauan pada Senin (22/6/2026), harga cabai merah di Pasar Raya MMTC Medan dijual sekitar Rp 40 ribu per kilogram.
Baca Juga: Bobby Nasution Desak OPD Percepat Program Prioritas Sumut: Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat, Jangan Hanya di Atas Kertas Harga ini naik dibanding pekan sebelumnya yang masih berada di kisaran Rp 37 ribu hingga Rp 38 ribu per kilogram.
Kenaikan juga terlihat di sejumlah kabupaten/kota di Sumut.
Mengacu data dari laman http://hargapangan.sumutprov.go.id/, harga cabai merah di Deli Serdang tercatat Rp 44 ribu per kilogram, Humbang Hasundutan (Humbahas) Rp 45 ribu, dan Karo mencapai Rp 46 ribu per kilogram.
Meski masih berada di bawah HET yang ditetapkan sebesar Rp 55 ribu per kilogram, beberapa daerah sudah mulai mendekati batas tersebut.
Namun di sejumlah wilayah lainnya, harga cabai merah sudah melampaui HET.
Kabupaten Padang Lawas mencatat harga sekitar Rp 50 ribu per kilogram, sementara Nias Selatan dan Nias Utara menjadi yang tertinggi dengan harga mencapai Rp 60 ribu per kilogram.
Di sisi lain, masih ada daerah yang mencatat harga lebih rendah.
Kabupaten Samosir menjual cabai merah sekitar Rp 30 ribu per kilogram, Kabupaten Nias Rp 34 ribu, serta Kota Gunungsitoli sekitar Rp 35 ribu per kilogram.
Sementara itu, harga cabai rawit justru menunjukkan tren penurunan.