JAKARTA– Pemerintah kembali memberikan stimulus berupa diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor transportasi, pariwisata, dan perekonomian nasional.
Kebijakan tersebut diterapkan atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan akan berlaku pada sejumlah moda transportasi, mulai dari kereta api, kapal laut, angkutan penyeberangan hingga pesawat udara.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, program diskon tarif transportasi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat selama masa liburan.
Baca Juga: Yusril Janji Bawa Aspirasi Mahasiswa ke Prabowo, MBG dan Harga BBM Jadi Perhatian "Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat," ujar Dudy dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara terkait pemberian diskon tarif transportasi untuk stimulus ekonomi selama periode libur sekolah 2026 serta Natal dan Tahun Baru 2026/2027.
Untuk periode libur sekolah, pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen bagi seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi yang berlaku mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Selain itu, tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi juga mendapatkan potongan harga sebesar 30 persen untuk seluruh trayek pelayanan mulai 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
Sementara itu, pemerintah memberikan diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki dan sejumlah golongan kendaraan pada tujuh lintasan angkutan penyeberangan yang berlaku mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Adapun lintasan yang mendapatkan fasilitas tersebut meliputi Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Lembar–Padangbai, Kayangan–Pototano, Tanjung Uban–Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita, serta Sape–Labuan Bajo.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi yang berlaku pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Menhub menegaskan bahwa meskipun tarif transportasi mendapat potongan harga, aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang tetap menjadi prioritas utama selama periode liburan berlangsung.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan mobilitas masyarakat, mendukung sektor pariwisata, serta mempercepat perputaran ekonomi di berbagai daerah selama musim libur sekolah.*