JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah melakukan kajian menyeluruh sebelum meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional terkait Decent Work in Platform Economy.
Konvensi tersebut merupakan salah satu hasil Sidang Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 yang digelar pada 1–12 Juni 2026.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Darwoto, menegaskan bahwa proses ratifikasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena akan berdampak langsung pada ekosistem ketenagakerjaan nasional, khususnya di sektor ekonomi digital.
Baca Juga: Polemik MBG: Jebakan Laboratorium Kemiskinan, Membangun Fondasi Kebahagiaan "Ratifikasi merupakan tahapan yang mengikat negara terhadap standar internasional. Namun sebelum itu, pemerintah perlu melakukan kajian yang komprehensif, termasuk regulatory impact assessment (RIA), untuk melihat dampak sosial dan ekonomi dari pemberlakuan konvensi tersebut," ungkap Darwoto dalam keterangannya, Kamis (19/6/2026).
Menurut APINDO, salah satu poin penting dalam konvensi tersebut adalah pengakuan bahwa status pekerja platform tidak dapat diseragamkan.
Setiap negara diberi ruang untuk menentukan status hukum pekerja, apakah masuk kategori pekerja formal atau wirausaha mandiri.
"Konvensi tidak mewajibkan seluruh pekerja platform masuk dalam hubungan kerja. Negara memiliki ruang untuk menyesuaikan pengaturannya dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing," katanya.
APINDO menegaskan pihaknya mendukung penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital.
Namun, kebijakan tersebut dinilai harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan penciptaan lapangan kerja.*
(ad)