JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026.
Selain BI Rate, Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen.
Baca Juga: MBG Masih Gunakan Anggaran Pendidikan, DPR: Kesejahteraan Guru dan Beasiswa Tak Boleh Terganggu Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17 dan 18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen," kata Perry dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Menurut Perry, langkah tersebut juga merupakan upaya antisipatif untuk menjaga inflasi tahun 2026 hingga 2027 tetap berada dalam sasaran pemerintah, yakni sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen.
Bank sentral menilai tekanan terhadap nilai tukar rupiah masih cukup tinggi akibat berbagai dinamika global.
Karena itu, kenaikan suku bunga dinilai diperlukan untuk menjaga daya tarik investasi di Indonesia sekaligus memperkuat stabilitas pasar keuangan domestik.
Meski menaikkan suku bunga acuan, Bank Indonesia memastikan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Perry.
Kenaikan BI Rate kali ini menjadi yang ketiga dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
Sebelumnya, Bank Indonesia menaikkan suku bunga sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen dalam RDG pada 19-20 Mei 2026.