JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau blending batu bara di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026, perusahaan tambang kini wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM sebelum melakukan pencampuran batu bara dengan spesifikasi tertentu.
Dalam aturan tersebut, kewenangan persetujuan berada di tangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kebijakan ini berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan, termasuk IUP Operasi Produksi, IUPK, hingga PKP2B yang telah memiliki persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
"Perusahaan dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri," demikian ketentuan dalam Pasal 34A ayat (1) Permen ESDM 6/2026 dikutip Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: ESDM Buka Peluang Harga Pertamax Turun, Kuncinya Ada pada Minyak Dunia Setiap perusahaan yang ingin melakukan blending wajib mengajukan permohonan melalui sistem informasi yang disediakan pemerintah. Permohonan itu harus dilengkapi sejumlah dokumen, seperti kontrak penjualan dan pembelian, persetujuan RKAB, serta hasil uji kualitas batu bara dari lembaga surveyor terdaftar.
Regulasi baru ini juga mewajibkan perusahaan menyampaikan simulasi kualitas batu bara sebelum dan sesudah pencampuran. Parameter yang dinilai meliputi nilai kalori, kadar sulfur, kadar air, dan kadar abu.
Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi terhadap setiap permohonan sebelum memberikan persetujuan atau penolakan. Jika ditolak, pemerintah wajib menyampaikan alasan secara tertulis kepada perusahaan.
Selain itu, perusahaan yang telah memperoleh izin blending diwajibkan melaporkan kegiatan pencampuran secara berkala setiap tiga bulan kepada pemerintah. Aturan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan tata niaga batu bara nasional.
Pemerintah menilai kebijakan baru ini dapat meningkatkan transparansi serta mencegah praktik manipulasi kualitas batu bara yang berpotensi merugikan negara.*
(oz/dh)