BELINYU – Aktivitas penambangan timah di perairan Pulau Lampu kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya kegiatan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku.
Sorotan ini mencuat pascainsiden keributan antara warga dan pekerja tambang yang terjadi pada Kamis (4/6/2026). Insiden tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas ponton milik salah satu mitra binaan PT Timah Tbk di wilayah perairan setempat.
Sejumlah informasi menyebutkan, ponton yang beroperasi di lokasi tersebut diduga tidak sepenuhnya berada dalam area kerja sesuai IUP dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Japto Soerjosoemarno, Dalami Dugaan Gratifikasi Tambang di Kukar Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Timah Tbk terkait hasil evaluasi maupun langkah penertiban terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Dalam aturan pertambangan, wilayah IUP menjadi batas legal bagi setiap kegiatan eksplorasi maupun produksi mineral. Aktivitas di luar wilayah tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum sektor minerba.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelanggaran wilayah izin dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam kegiatan penambangan di luar izin, maka hal tersebut juga berpotensi masuk dalam ranah pidana pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai pemegang IUP, PT Timah juga memiliki tanggung jawab dalam mengawasi seluruh mitra kerja yang beroperasi di wilayah konsesinya. Dugaan pelanggaran oleh mitra ini pun dinilai dapat berdampak pada tata kelola pertambangan dan kredibilitas perusahaan.
Di sisi lain, sejumlah pihak di masyarakat juga mempertanyakan transparansi hasil produksi dari aktivitas penambangan tersebut, termasuk mekanisme pencatatan dan distribusi bijih timah yang dihasilkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun mitra terkait dugaan pelanggaran yang berkembang di masyarakat.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.*
(dh)