JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencatat kenaikan pada perdagangan Jumat, 12 Juni 2026. Berdasarkan pembaruan harga resmi Logam Mulia pukul 09.00 WIB, harga emas Antam naik Rp 20.000 per gram menjadi Rp 2.709.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp 2.689.000 per gram. Kenaikan ini menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang dan aset pelindung nilai.
Kenaikan harga juga terjadi pada seluruh ukuran emas batangan Antam, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut daftar harga emas Antam terbaru per Jumat, 12 Juni 2026:
Baca Juga: Harga Emas Antam Kembali Melemah, Buyback Turun Tajam hingga Rp 92 Ribu per Gram - Emas 0,5 gram: Rp 1.404.500 (sebelumnya Rp 1.394.500)- Emas 1 gram: Rp 2.709.000 (sebelumnya Rp 2.689.000)- Emas 2 gram: Rp 5.358.000 (sebelumnya Rp 5.318.000)- Emas 3 gram: Rp 8.012.000 (sebelumnya Rp 7.952.000)- Emas 5 gram: Rp 13.320.000 (sebelumnya Rp 13.220.000)- Emas 10 gram: Rp 26.585.000 (sebelumnya Rp 26.385.000)- Emas 25 gram: Rp 66.337.000 (sebelumnya Rp 65.837.000)- Emas 50 gram: Rp 132.595.000 (sebelumnya Rp 131.595.000)- Emas 100 gram: Rp 265.112.000 (sebelumnya Rp 263.112.000)- Emas 250 gram: Rp 662.515.000 (sebelumnya Rp 657.515.000)- Emas 500 gram: Rp 1.324.820.000 (sebelumnya Rp 1.314.820.000)- Emas 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp 2.649.600.000 (sebelumnya Rp 2.629.600.000)
Kenaikan harga emas ini memperkuat tren positif logam mulia yang dalam beberapa waktu terakhir masih menjadi pilihan investasi masyarakat. Emas dinilai sebagai aset yang relatif aman saat terjadi ketidakpastian ekonomi maupun gejolak pasar keuangan.
Selain memperhatikan harga, masyarakat yang ingin membeli emas Antam juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut akan langsung dikenakan pada nilai transaksi yang dilakukan.
Harga emas Antam dapat berubah setiap hari mengikuti perkembangan pasar global, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta permintaan investor terhadap aset safe haven. Informasi harga terbaru biasanya diperbarui melalui laman resmi Logam Mulia setiap pukul 08.30 WIB.*
(k/dh)