JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut harga Pertamax (RON 92) yang kini mencapai Rp16.250 per liter masih berada di bawah harga keekonomian atau harga pasar riil.
Kenaikan harga tersebut berlaku sejak 10 Juni 2026, dari sebelumnya Rp12.300 per liter.
Pemerintah menilai penyesuaian ini belum menyentuh level harga sebenarnya jika dibandingkan dengan negara lain.
Baca Juga: Wamensesneg: Masyarakat Bisa Ajukan Diri untuk Terima Bantuan Presiden Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan harga Pertamax di Indonesia masih relatif lebih rendah dibandingkan negara tetangga yang menggunakan BBM setara RON 92.
"Kalau kita melihat negara tetangga, itu di angka sekitar Rp20.000 sampai Rp21.000 per liter. Jadi penyesuaian harga ini masih di bawah harga keekonomian," kata Anggia di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menambahkan, di beberapa negara bahkan harga BBM dengan kualitas setara jauh lebih tinggi.
Di Singapura, misalnya, harga RON 92 dapat mencapai sekitar Rp47.000 per liter.
Sementara di Thailand dan Filipina masing-masing berada di kisaran Rp23.000 hingga Rp25.000 per liter.
Menurut ESDM, kenaikan harga Pertamax tidak terlepas dari kondisi pasar minyak global yang mengalami tekanan akibat dinamika geopolitik, termasuk konflik di kawasan Timur Tengah yang mendorong naiknya harga minyak dunia.
"Kondisi geopolitik ini sangat berdampak terhadap harga minyak global, sehingga ikut mempengaruhi harga BBM di dalam negeri," ujar Anggia.
ESDM menegaskan Pertamax merupakan bahan bakar non-subsidi, sehingga harganya mengikuti mekanisme pasar.
Berbeda dengan BBM bersubsidi yang harganya ditetapkan dan ditanggung pemerintah.