JAKARTA - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VI DPR RI dari PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyayangkan keputusan kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang dilakukan oleh Pertamina. Ia menilai kebijakan tersebut tidak melibatkan Komisi VI DPR RI sebagai mitra pengawasan.
Mufti menyebut, keputusan kenaikan harga BBM yang berlaku mulai 10 Juni 2026 itu terkesan dilakukan secara tertutup dan minim komunikasi dengan parlemen.
"Kami tidak pernah mendapatkan informasi sebelumnya, tidak pernah diajak berdiskusi dan tidak pernah dimintai pertimbangan terkait kenaikan harga Pertamax ini," kata Mufti, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Beli 20 Liter Pertalite Pakai Jeriken, Dua Warga Medan Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar Ia menegaskan, meski BBM yang mengalami penyesuaian merupakan non-subsidi, dampaknya tetap dirasakan luas oleh masyarakat. Karena itu, menurutnya, proses pengambilan kebijakan seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan DPR.
"Padahal ini menyangkut kepentingan rakyat luas. Seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang terkesan sembunyi-sembunyi," ujarnya.
Mufti juga meminta agar Pertamina lebih terbuka dalam setiap kebijakan penyesuaian harga energi ke depan serta memperkuat komunikasi dengan DPR sebagai lembaga pengawas.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter dan Pertamax Green 95 menjadi Rp 17.000 per liter mulai Rabu (10/6/2026). Penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi berkala mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.*
(d/dh)