JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas implementasi aturan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat iklim investasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, koordinasi dilakukan untuk memastikan kebijakan strategis di sektor SDA berjalan efektif, termasuk pengelolaan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di bawah Danantara.
"Kami melakukan koordinasi bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus membahas tata kelola ekspor yang akan dilakukan oleh DSI maupun sektor SDA di bawah Kementerian ESDM," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Tabanan Genjot Desa Presisi, Operator SID Didorong Perkuat Publikasi Digital Desa Selain itu, pemerintah dan DPR juga membahas percepatan investasi melalui penyederhanaan regulasi perizinan usaha. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk antara otoritas fiskal dan moneter, guna menjaga stabilitas ekonomi.
"Kita terus bekerja keras meningkatkan koordinasi agar ekonomi berjalan sesuai harapan," kata Prasetyo.
Ia menambahkan, sinergi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas makroekonomi di tengah dinamika global.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menegaskan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor SDA melalui DSI. Pemerintah meminta dukungan pelaku usaha untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.*
(mt/dh)