JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema bagi hasil atau gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), bukan untuk sektor mineral dan batu bara (minerba). Ia meminta publik tidak lagi salah memahami aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil usai menghadiri rapat bersama pemerintah dan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Dalam forum tersebut, pemerintah membahas kepastian regulasi di sektor energi dan pertambangan.
"Gross split itu hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Untuk minerba tidak ada perubahan sama sekali," kata Bahlil.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Skema Baru Tambang, Porsi Keuntungan Negara Bakal Lebih Besar Ia menegaskan kebijakan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku dan tidak akan diubah ke depan. Menurutnya, kepastian regulasi penting agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan investasi di sektor energi dan pertambangan.
Bahlil juga menyoroti dinamika harga komoditas global, khususnya batu bara, yang dipengaruhi kondisi geopolitik dan fluktuasi pasar dunia. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan penyesuaian kebijakan secara terukur agar keseimbangan antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat tetap terjaga.
"Kalau harganya bagus produksi ditingkatkan, kalau mulai turun kita lakukan kebijakan agar supply dan demand terjaga," ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada perubahan aturan bagi pelaku usaha tambang yang sudah berjalan saat ini. Pemerintah, lanjutnya, tetap memberikan prioritas kepada UMKM serta mendukung hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah nasional.
Di akhir pernyataannya, Bahlil meminta agar publik tidak mudah terpengaruh isu yang tidak jelas terkait kebijakan energi dan tambang.
"Kalau tidak jelas, tanya saya langsung," tegasnya.*
(d/dh)