JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyoroti penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi belakangan ini. Ia menilai kondisi tersebut tidak wajar atau anomali karena terjadi di tengah penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS).
Mentan Amran menyebut, secara teori pelemahan rupiah terhadap dolar AS justru seharusnya mendorong kenaikan harga komoditas ekspor, termasuk kelapa sawit. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan harga TBS justru mengalami penurunan.
"Ini ada anomali. Seharusnya harga naik, bukan turun. Karena nilai dolar naik sekitar 10 persen, jadi tidak ada alasan harga turun," ujar Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Dolar AS Melesat ke Rp18.132, Rupiah Kembali Tersungkur di Awal Pekan Menurutnya, pemerintah telah memanggil sejumlah pelaku industri sawit, mulai dari asosiasi, perusahaan, hingga eksportir, untuk meminta penjelasan terkait kondisi tersebut. Namun hingga kini belum ditemukan alasan yang dianggap kuat atas penurunan harga TBS.
Dari hasil pertemuan tersebut, seluruh pihak disebut sepakat untuk mengembalikan harga TBS sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
"Kita sepakat semua untuk kembali ke harga semula. Tidak ada yang menolak," katanya.
Amran menegaskan, harga TBS harus mengacu pada penetapan pemerintah daerah melalui regulasi yang berlaku, seperti peraturan gubernur. Ia mencontohkan harga di sejumlah daerah yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.200 hingga Rp3.600 per kilogram harus kembali ke level tersebut.
Lebih lanjut, ia menilai momentum penguatan ekspor pertanian nasional seharusnya dapat memberikan dampak positif bagi petani. Tahun sebelumnya, nilai ekspor pertanian disebut meningkat hingga Rp167 triliun.
"Ini harus jadi momentum. Ekspor kita naik, maka petani harus ikut merasakan dampaknya," ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Pertanian bersama aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan sawit yang tidak menaikkan harga sesuai kesepakatan.
Dari total sekitar 1.900 perusahaan sawit, terdapat sekitar 300 perusahaan yang akan ditelusuri lebih lanjut karena diduga belum menyesuaikan harga TBS.*
(oz/dh)