JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI). Menurutnya, perubahan yang dilakukan dalam revisi tersebut justru bertujuan memperkuat kelembagaan serta memperluas mandat bank sentral dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Misbakhun mengatakan perluasan mandat BI diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas sekaligus menciptakan lapangan kerja. Namun demikian, peran tersebut tetap dijalankan tanpa mengurangi independensi BI dalam menjalankan kebijakan moneter.
"Kita enggak mengganggu independensi," kata Misbakhun dikutip, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Istana: Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat Menurutnya, mandat baru yang diberikan kepada BI tidak mengubah fungsi utama bank sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat kontribusi BI terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Apa yang terganggu dengan mandat yang baru? Mandat itu dimiliki oleh Bank Indonesia dan kita memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan," ujarnya.
Misbakhun menjelaskan DPR tidak mengatur secara rinci instrumen maupun langkah kebijakan yang harus ditempuh BI dalam menjalankan mandat tersebut. Seluruh keputusan terkait kebijakan moneter tetap menjadi kewenangan bank sentral.
"Kita serahkan kepada BI, instrumen apa yang akan dia gunakan," katanya.
Selama ini, BI memiliki mandat utama menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah. Dalam revisi UU P2SK, mandat tambahan terkait dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi tidak ditempatkan sebagai prioritas yang mengesampingkan tugas utama tersebut.
Menurut Misbakhun, kebijakan fiskal pemerintah dan kebijakan moneter BI seharusnya berjalan selaras guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain memperluas mandat BI, revisi UU P2SK juga mengatur penyempurnaan aspek kelembagaan. Salah satu poin yang diperkuat adalah mekanisme evaluasi kelembagaan melalui indikator kinerja utama (IKU) bagi unsur pimpinan BI.
Misbakhun menegaskan evaluasi tersebut ditujukan kepada institusi Bank Indonesia secara keseluruhan, bukan kepada individu anggota Dewan Gubernur BI.
"Kita memberikan penguatan hanya secara evaluasi kelembagaan. Selebihnya kita tidak melakukan evaluasi. Evaluasi itu bukan evaluasi individu, evaluasi secara kelembagaan," tuturnya.