BANDA ACEH – Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Nasrul Zaman, mendesak Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Tim Plan of Development (PoD) daerah menyusul stagnasi pembahasan pengelolaan Blok South Andaman dengan Mubadala Energy dan SKK Migas.
Menurut Nasrul, tim daerah dinilai belum mampu menyajikan argumentasi teknis dan ekonomi yang kuat dalam pertemuan pada 26 Februari lalu, terutama terkait perdebatan skema pengolahan gas melalui floating production storage and offloading (FPSO) versus pemanfaatan fasilitas darat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
"Tim PoD Aceh perlu dievaluasi secara menyeluruh karena belum mampu menghadirkan analisis ekonomi-migas yang kompetitif dalam negosiasi," kata Nasrul di Banda Aceh, Jumat, 5 Juni 2026.
Baca Juga: Rupiah Kembali Tergelincir, Tembus Rp18.051 per Dolar AS! Ia menilai kelemahan utama tim daerah terletak pada minimnya penguasaan analisis teknis ekonomi migas serta diplomasi energi tingkat global.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat posisi tawar Aceh melemah dalam perundingan dengan pihak korporasi dan lembaga pemerintah pusat.
Nasrul menyebut, meskipun Aceh memiliki landasan politik dan hukum melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), hal itu tidak cukup tanpa dukungan data dan kalkulasi bisnis yang solid.
"Aceh tidak bisa hanya mengandalkan narasi politik. Dibutuhkan tim yang memahami struktur biaya, model bisnis migas, dan strategi industri hulu secara komprehensif," ujarnya.
Ia mendorong Gubernur Aceh untuk melakukan perombakan atau reshuffle terhadap komposisi Tim PoD dengan melibatkan pakar ekonomi energi independen, praktisi industri migas, serta akademisi yang memiliki kompetensi teknis.
Menurut Nasrul, ketergantungan pada pendekatan politik tanpa dukungan analisis ilmiah hanya akan melemahkan posisi Aceh dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan sumber daya alam.
"Tanpa penguatan kapasitas teknis, Aceh berisiko terus tersingkir dari ruang negosiasi utama," kata dia.
Ia menegaskan, pembenahan tim menjadi penting agar kepentingan Aceh sebagai daerah penghasil dapat diperjuangkan secara lebih profesional, berbasis data, dan memiliki legitimasi kuat dalam setiap tahap perundingan.*