JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bantuan pangan pemerintah ke depan tidak akan selalu berupa beras dan Minyakita. Pemerintah membuka peluang memasukkan komoditas lain seperti telur dan daging ayam sebagai bagian dari bantuan sosial untuk menyerap surplus produksi dalam negeri.
Menurut Budi, kebijakan tersebut disiapkan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga komoditas pangan di tingkat petani maupun peternak ketika terjadi kelebihan produksi yang berpotensi menekan harga pasar.
"Ketika harga telur sedang turun, maka bantuan pangan tidak mesti Minyakita atau beras, tetapi bisa juga telur. Ini dalam rangka menyerap produk-produk makanan dan bahan pokok yang produksinya meningkat," ujar Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Kejagung Ungkap Kasus Korupsi BGN Terbongkar Berkat Laporan Masyarakat Ia menjelaskan, langkah tersebut tengah dipersiapkan menyusul turunnya harga telur di sejumlah daerah, khususnya di Blitar, Jawa Timur. Pemerintah telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat dapat menyerap produksi telur dari peternak lokal.
Kebijakan itu diharapkan mampu membantu mengangkat harga telur di tingkat peternak agar kembali mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET), sekaligus menjaga keberlangsungan usaha peternakan rakyat.
Budi menyebut produksi telur nasional saat ini mengalami surplus sekitar 12 persen. Kondisi tersebut sebenarnya menjadi peluang positif, namun membutuhkan strategi penyerapan yang tepat agar tidak menyebabkan harga jatuh di pasaran.
"Sekarang surplus 12 persen untuk telur. Penyerapannya sebenarnya ada, tinggal bagaimana manajemennya diatur dengan baik melalui SPPG sehingga telur bisa terserap secara optimal," katanya.
Selain telur, pemerintah juga akan menerapkan pendekatan serupa terhadap komoditas pangan lainnya. Jika harga daging ayam mengalami penurunan di bawah HET, maka program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui SPPG dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penyerapan hasil produksi peternak.
Menurut Budi, fleksibilitas dalam penyaluran bantuan pangan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan hasil produksi petani dan peternak terserap dengan baik di pasar domestik.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional serta memberikan manfaat ganda, baik bagi masyarakat penerima bantuan maupun pelaku usaha sektor pangan.*
(mt/dh)