JAKARTA – Pemerintah resmi memulai masa transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut mencakup komoditas batu bara, minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), serta paduan besi atau ferroalloy yang selama ini diekspor oleh berbagai perusahaan melalui mekanisme perdagangan yang terpisah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan selama masa transisi kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa.
Baca Juga: DPR Ingatkan Risiko Monopoli di Balik Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia Namun, seluruh perusahaan eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT DSI sebagai badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk mengawasi tata kelola ekspor komoditas strategis.
"Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor," kata Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.
Menurut Airlangga, proses pelaporan dilakukan melalui sistem CEISA 4.0 yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut selama tiga bulan pertama masa transisi.
Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar untuk menentukan tahapan penerapan berikutnya.
"Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ujar Airlangga.
Pemerintah menargetkan penerapan penuh sistem ekspor satu pintu melalui PT DSI dapat berjalan paling lambat pada 1 Januari 2027.
Dengan adanya masa transisi selama beberapa bulan ke depan, pemerintah berharap para eksportir, pelaku usaha, dan mitra dagang internasional memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap mekanisme baru tersebut.
"Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan tetap dihormati sesuai kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," kata Airlangga.