JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pembebasan cukai etanol atau etil alkohol yang digunakan sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diterbitkan untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus mempercepat program transisi energi nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 yang telah diundangkan pada 25 Mei 2026, sebagai revisi atas PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
Pemerintah menyebut langkah ini merupakan respons atas kebutuhan industri energi, termasuk masukan dari PT Pertamina Patra Niaga terkait penyederhanaan prosedur administratif dalam pemanfaatan bioetanol.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG Subsidi 9 Juta Tabung di Seluruh Indonesia Dalam aturan terbaru itu, pemerintah memperluas definisi kegiatan industri yang berkaitan dengan pencampuran etanol dengan produk hasil kilang minyak bumi. Aktivitas tersebut kini resmi masuk dalam kategori industri manufaktur atau pengolahan.
Dengan perubahan tersebut, pelaku usaha di sektor energi kini lebih mudah memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas pembebasan cukai.
"Untuk mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional serta mewujudkan transisi dan pemanfaatan energi bersih melalui kegiatan pencampuran barang kena cukai berupa etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi," demikian bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut,dikutip Jumat (29/5/2026).
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi hambatan investasi dan mempercepat pengembangan energi ramah lingkungan di dalam negeri.
Meski etanol termasuk barang kena cukai yang diawasi ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penggunaannya sebagai campuran BBM membuat pemerintah memberikan pengecualian khusus demi mendukung energi terbarukan.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga mengusulkan revisi aturan karena masih terdapat hambatan perizinan dalam distribusi bioetanol di lapangan. Usulan tersebut kini diakomodasi dalam kebijakan baru Kementerian Keuangan.*
(oz/dh)